Tim Redaksi Sumbersalak (TIRES) |
Yayasan Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) Jember mensosialisasikan migrasi aman dan prosedural yang berdasarkan undang Undang RI no 39 Tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, tidak hanya itu Ikadin juga Mengadakan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi warga desa Peduli Buruh Migrann Sumbersalak, Sabtu, 22 Oktobert 2016
“Kami sangat mengapreasi kegiatan ini karena ini merupakan salah satu program kerja kami sebagai salah satu desa Peduli Buruh Migran di Indonesia yang telah diresmikan beberapa Bulan lalu. Untuk itu, kami berikan berterima kasih kepada ikadin Jember karena bisa mensosialisasikan Migrasi Aman Bagi TKI dan Sosialisai Bantuan Hukum Bagi warga kami yang tidak mampu,” kata Kepala desa Sumbersalak, Abdul Haki dalam sambutannya di acara tersebut.
Untuk itu, Haki meminta agar peserta yang hadir dapat memanfaatkan Penyuluhan ini semaksimal mungkin untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu agar dalam prakteknya nanti tidak terjadi hambatan yang berarti.
“Dan diharapkan pula agar kepada peserta agar dapat mensosialisasikan kembali ilmu yang diperoleh pada hari ini ke masyarakat sekitar yang membutuhkan,” tuturnya.
Sementara itu Narasumber yang di datangkan oleh Ikadin Jember adalah Ibu Tioma yang merupakan salah satu Dosen di Universitas Islam Jember mengatakan dalam pemaparanya, bahwa mengingat desa Sumbersalak sebagai basis pegiriman TKI “ Penyuluhan seperti ini sangat penting diberikan kepada warga Desa Sumbersalak karena masyarakat tidak semua tau apa yang disebut migrasi aman dan prosedural sehingga banyak permasalahan ketika bekerja keluar negeri”
Tim Redaksi Sumbersalak (TIRES) |
Dalam pemaparannya dosen Fakultas Hukum ini mengatakan bahwa Kabupaten Jember merupakan peringkat ke empat di Jawa Timur dalam pengiriman TKI ke Luar negeri dan 200 orang lebih setiap bulannya Negara Indonesia mengirimkan warganya ke luar negeri
Sementara itu, Yani Takaryanto, SH. M. Hum selaku ketua Ikadin Jember, bangga bisa melaksanakan sosialisai di desa sumbersalak “ ini merupakan salah satu desa yang kami fasilitasi untuk penyuluhan bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu, sebelumnya kami sudah mengadakan penyuluhan di desa Kalisat, Tutur Yani
Yani menyebutkan, dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, yang antaralain ditandai dengan tercapainya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan
“Hal ini merupakan hak dasar setiap orang yang bersifat universal,” ujarnya.
Tim Redaksi Sumbersalak (TIRES) |
Menurutnya, konsep ini menjadi penting karena negara selalu dihadapkan pada kenyataan adanya sekelompok masyarakat yang miskin atau tidak mampu, sehingga sering tidak bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan keadilan.
Sebagaimana diketahui, ungkap Yani, bahwa di kabupaten Jember sudah ada lembaga bantuan hukum yang lolos verifikasi sebagai pemberi bantuan hukum sehingga ini akan memudahkan masyarakat tidak mampu dalam menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Diantaranya adalah Ikadin Jember. LBH IAIN Jember, LBH Unej Jember, dan LBH IKIP Jember.(one/Tires)